PERSEROAN TERBATAS (PT)
Berapa minimal orang yang dibutuhkan untuk mendirikan PT?
Untuk mendirikan PT, minimal dibutuhkan 2 orang
untuk menjadi pengurus (Direktur + Komisaris) sekaligus pemegang saham.
Pengurus (Direktur/ Komisaris) bisa juga menjadi
pemegang saham, namun pengurus hanya bisa menjabat salah satu posisi.
Misal: Direktur boleh sekaligus menjabat sebagai
pemegang saham namun tidak bisa menjabat sekaligus sebagai komisaris dan hanya
bisa memilih salah satu jabatan pengurus.
Jika Suami dan Istri ingin mendirikan perusahaan
hanya berdua saja, wajib memiliki perjanjian pra-nikah.
Apa saja Syarat Dokumen Pendirian PT?
Untuk mendirikan PT, Anda harus menyiapkan
dokumen berikut:
§ Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pengurus
Perusahaan (Direktur dan Komisaris)
§ Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang
Saham.
§ Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha.
§ Surat Keterangan Domisili dari pengelola
Gedung/Ruko.
§ Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar
PBB tahun tempat usaha.
§ Foto kantor tampak dalam dan luar.
§ Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi
Komersial / Zonasi Campuran.
Catatan Penting:
Dokumen KTP, KK, dan NPWP harus dipastikan sudah diupdate dengan
status terbaru.
(Misalnya:
Jika ada perpindahan alamat domisili di KTP namun NPWP masih menggunakan alamat
lama, maka NPWP wajib diupdate dengan alamat yang sesuai dengan KTP).
Jika Istri ingin menjadi pengurus dan atau pemegang saham namun
NPWP sudah digabungkan dengan NPWP Suami, maka NPWP Suami harus diupdate agar
ikut mencantumkan nama Istri di NPWP milik Suami.
Prosedur Pendirian PT di Tahun 2020
1. Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris
Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan beberapa
opsi nama untuk dicek oleh notaris. Notaris akan mengecek di sistem AHU
(Administrasi Hukum umum) untuk mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa
digunakan atau sudah digunakan perusahaan lain.
Nama yang dipilih harus sesuai dengan panduan memilih nama PT
Contoh Nama PT:
PT MAJU MUNDUR CANTIK
PT MENCARI CINTA SEJATI
PT REALITA TANPA BATAS
*Nama hanya contoh. Jika ada Nama Perusahaan yang sama dengan nama diatas, maka itu adalah sebuah kebetulan belaka.
2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris
Setelah Nama dinyatakan bisa digunakan, Notaris
akan memesan (booking) nama perusahaan dan membuat draft Akta Perusahaan sesuai
dengan data perusahaan yang disepakati oleh para pengurus dan pemegang saham.
Data perusahaan biasanya berisi sebagai berikut.
§ Nama PT
Nama Perusahaan yang ditentukan secara resmi.
Nama Perusahaan di PT hanya bisa digunakan oleh si perusahaan tersebut dan
tidak dapat digunakan oleh pihak lain.
§ Tempat dan Kedudukan
Alamat Domisili Perusahaan. Biasanya, tempat
kedudukan perusahaan yang dicantumkan hanyalah kota tempat domisili berada.
Alamat lengkapnya akan dijabarkan oleh notaris di sistem AHU di Kemenkumham.
§ Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)
Bidang Usaha yang dijalankan oleh si perusahaan.
Format Bidang Usaha diwajibkan sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia).
§ Modal Perusahaan serta Kepemilikan Saham
Berapa besar modal dasar dan modal setor
perusahaan, siapa saja yang memiliki saham dan berapa besar persentase kepemilikan
dari masing-masing pemegang saham.
§ Struktur Kepengurusan Perusahaan
Siapa saja pengurus perusahaan, posisi Direktur
dan Komisaris. Jika ada lebih dari satu Direktur dan Komisaris, maka salah satu
dari Direktur dan Komisaris akan menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Biasanya, Anda akan mendapatkan draft awal untuk dicek dan direvisi apabila diperlukan sebelum lanjut ke proses tanda tangan.
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris
Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai dengan
permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di
hadapan notaris. Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir menandatangani
Akta. Jika ada pemegang saham yang tidak dapat hadir, maka pemegang saham bisa
memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk
menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut.
Pengurus seperti Direktur dan Komisaris tidak
diwajibkan ikut dan tidak terlibat dalam proses tanda tangan kecuali jika si
pengurus juga menjabat sebagai pemegang saham.
Setelah tanda tangan selesai, notaris akan
membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan
mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Kemenkumham (SK Kemenkumham)
yang mengesahkan pembuatan Akta tersebut.
Selain itu Notaris juga akan sekaligus
mendaftarkan NPWP Perusahaan baru Anda ke KPP terkait berdasarkan data Akta
yang sudah dimasukkan oleh notaris.
4. Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Setelah NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan
oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan persyaratan sudah melengkapi semua
dokumen yang dibutuhkan.
Biasanya, KPP akan melakukan pengecekan apakah
data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, status NPWP
sudah diperbaharui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi
masing-masing pengurus dan pemegang saham.
Pembuatan NPWP bisa terganggu apabila ada data pribadi yang kurang serta laporan pajak yang belum terlapor. Karena itu, Anda sebaiknya memastikan bahwa SPT Tahunan dan data pribadi Anda sudah terlapor dengan baik.
5. Pendaftaran NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor
pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK,
serta RPTKA jika diperlukan.
Jika Anda sudah memiliki legalitas perusahaan
namun belum memiliki NIB, maka Anda wajib membuat NIB untuk melengkapi
legalitas perusahaan Anda (Cek disini untuk memahami lebih lanjut tentang NIB dan sistem OSS).
Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS
(Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan
apabila dibutuhkan.
Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa
didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin
tersebut.
Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan
memilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai. KBLI yang dimasukkan harus sudah
dimasukkan di Akta terlebih dahulu. Silakan cek disini untuk menemukan KBLI yang
cocok dengan jenis usaha yang Anda jalani.
6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah
NIB sudah dikeluarkan.
Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib
untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu
Pintu).
Izin Usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin
komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang
dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.
Contohnya adalah perusahaan yang melakukan
produksi makanan atau obat-obatan.
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal dua orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Berikut
ini adalah langkah-langkah pendirian CV :
- PEMBUATAN AKTA DAN PENDIRIAN CV
Akta
ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, dengan menyerahkan :
- Fotokopi
KTP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
- Fotokopi
NPWP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
- Nama CV
- Penjelasan
mengenai bidang usaha
- Foto
Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah
- PEMBUATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN (SKDP)
Surat
ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan
dengan persyaratan :
- Pengisian
formulir pengajuan SKDP
- Melampirkan
legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)
- Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat
keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
- Fotokopi
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
- Fotokopi
IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
- Foto
gedung/ruangan tampak luar dan dalam
- PEMBUATAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan
mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pokok dengan persyaratan :
- Pengisian
formulir pengajuan NPWP
- Melampirkan
legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menhumkam & SKDP)
- Fotokopi
KTP, NPWP & KK Direktur
- PEMBUATAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan
diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan
kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Provinsi dengan
persyaratan :
- Pengisian
formulir pengajuan SIUP
- Melampirkan
legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menhumkam, SKDP & NPWP)
- Pas
foto direktur perusahaan ukuran 3x4 (2 lembar) berwarna
- PEMBUATAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran
dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupaten domisili
perusahaan :
- Pengisian
formulir pengajuan SIUP
- Melampirkan
legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menhumkam, SKDP, NPWP & TDP)
- Pas foto direktur perusahaan ukuran 3x4 (2 lembar) berwarna
Sumber:
https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2019/12/10/pendirian-pt-di-2020-panduan-persyaratan-dan-proses-lengkap/
https://tirto.id/syarat-dan-prosedur-mendirikan-perseroan-terbatas-atau-pt-etSV

Tidak ada komentar: