Syarat Pendirian Perusahaan

PERSEROAN TERBATAS (PT)

Berapa minimal orang yang dibutuhkan untuk mendirikan PT?

Untuk mendirikan PT, minimal dibutuhkan 2 orang untuk menjadi pengurus (Direktur + Komisaris) sekaligus pemegang saham.

Pengurus (Direktur/ Komisaris) bisa juga menjadi pemegang saham, namun pengurus hanya bisa menjabat salah satu posisi.

Misal: Direktur boleh sekaligus menjabat sebagai pemegang saham namun tidak bisa menjabat sekaligus sebagai komisaris dan hanya bisa memilih salah satu jabatan pengurus.

Jika Suami dan Istri ingin mendirikan perusahaan hanya berdua saja, wajib memiliki perjanjian pra-nikah.

Apa saja Syarat Dokumen Pendirian PT?

Untuk mendirikan PT, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:

§  Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)

§  Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang Saham.

§  Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.

§  Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.

§  Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.

§  Foto kantor tampak dalam dan luar.

§  Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.

Catatan Penting:

Dokumen KTP, KK, dan NPWP harus dipastikan sudah diupdate dengan status terbaru.

(Misalnya: Jika ada perpindahan alamat domisili di KTP namun NPWP masih menggunakan alamat lama, maka NPWP wajib diupdate dengan alamat yang sesuai dengan KTP).

Jika Istri ingin menjadi pengurus dan atau pemegang saham namun NPWP sudah digabungkan dengan NPWP Suami, maka NPWP Suami harus diupdate agar ikut mencantumkan nama Istri di NPWP milik Suami.

Prosedur Pendirian PT di Tahun 2020

1. Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris

Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan beberapa opsi nama untuk dicek oleh notaris. Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum umum) untuk mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau sudah digunakan perusahaan lain.

Nama yang dipilih harus sesuai dengan panduan memilih nama PT

Contoh Nama PT:

PT MAJU MUNDUR CANTIK
PT MENCARI CINTA SEJATI
PT REALITA TANPA BATAS

*Nama hanya contoh. Jika ada Nama Perusahaan yang sama dengan nama diatas, maka itu adalah sebuah kebetulan belaka.

2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris

Setelah Nama dinyatakan bisa digunakan, Notaris akan memesan (booking) nama perusahaan dan membuat draft Akta Perusahaan sesuai dengan data perusahaan yang disepakati oleh para pengurus dan pemegang saham.

Data perusahaan biasanya berisi sebagai berikut.

§  Nama PT

Nama Perusahaan yang ditentukan secara resmi. Nama Perusahaan di PT hanya bisa digunakan oleh si perusahaan tersebut dan tidak dapat digunakan oleh pihak lain.

§  Tempat dan Kedudukan

Alamat Domisili Perusahaan. Biasanya, tempat kedudukan perusahaan yang dicantumkan hanyalah kota tempat domisili berada. Alamat lengkapnya akan dijabarkan oleh notaris di sistem AHU di Kemenkumham.

§  Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)

Bidang Usaha yang dijalankan oleh si perusahaan. Format Bidang Usaha diwajibkan sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

§  Modal Perusahaan serta Kepemilikan Saham

Berapa besar modal dasar dan modal setor perusahaan, siapa saja yang memiliki saham dan berapa besar persentase kepemilikan dari masing-masing pemegang saham.

§  Struktur Kepengurusan Perusahaan

Siapa saja pengurus perusahaan, posisi Direktur dan Komisaris. Jika ada lebih dari satu Direktur dan Komisaris, maka salah satu dari Direktur dan Komisaris akan menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.

Biasanya, Anda akan mendapatkan draft awal untuk dicek dan direvisi apabila diperlukan sebelum lanjut ke proses tanda tangan.

3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris

Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir menandatangani Akta. Jika ada pemegang saham yang tidak dapat hadir, maka pemegang saham bisa memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut.

Pengurus seperti Direktur dan Komisaris tidak diwajibkan ikut dan tidak terlibat dalam proses tanda tangan kecuali jika si pengurus juga menjabat sebagai pemegang saham.

Setelah tanda tangan selesai, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Kemenkumham (SK Kemenkumham) yang mengesahkan pembuatan Akta tersebut.

Selain itu Notaris juga akan sekaligus mendaftarkan NPWP Perusahaan baru Anda ke KPP terkait berdasarkan data Akta yang sudah dimasukkan oleh notaris.

Ilustrasi Akta PT

Ilustrasi SK Kemenkumham

4. Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan

Setelah NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan persyaratan sudah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.

Biasanya, KPP akan melakukan pengecekan apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, status NPWP sudah diperbaharui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi masing-masing pengurus dan pemegang saham.

Pembuatan NPWP bisa terganggu apabila ada data pribadi yang kurang serta laporan pajak yang belum terlapor. Karena itu,  Anda sebaiknya memastikan bahwa SPT Tahunan dan data pribadi Anda sudah terlapor dengan baik.

Ilustrasi NPWP Perusahaan

5. Pendaftaran NIB

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan.

Jika Anda sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum memiliki NIB, maka Anda wajib membuat NIB untuk melengkapi legalitas perusahaan Anda (Cek disini untuk memahami lebih lanjut tentang NIB dan sistem OSS).

Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan.

Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut.

Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai. KBLI yang dimasukkan harus sudah dimasukkan di Akta terlebih dahulu. Silakan cek disini untuk menemukan KBLI yang cocok dengan jenis usaha yang Anda jalani.


Ilustrasi NIB (Nomor Induk Berusaha) PT

6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah dikeluarkan.

Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Izin Usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.

Contohnya adalah perusahaan yang melakukan produksi makanan atau obat-obatan.

                                                                                         Ilustrasi Izin Usaha PT


COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal dua orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.

Berikut ini adalah langkah-langkah pendirian CV :

- PEMBUATAN AKTA DAN PENDIRIAN CV

Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, dengan menyerahkan :

  • Fotokopi KTP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
  • Fotokopi NPWP Direktur dan Persero Pasif (Komisaris)
  • Nama CV
  • Penjelasan mengenai bidang usaha
  • Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah

 

- PEMBUATAN SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN (SKDP)

Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan :

  • Pengisian formulir pengajuan SKDP
  • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
  • Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
  • Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam

 

- PEMBUATAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pokok dengan persyaratan :

  • Pengisian formulir pengajuan NPWP
  • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menhumkam & SKDP)
  • Fotokopi KTP, NPWP & KK Direktur

 

- PEMBUATAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Provinsi dengan persyaratan :

  • Pengisian formulir pengajuan SIUP
  • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menhumkam, SKDP & NPWP)
  • Pas foto direktur perusahaan ukuran 3x4 (2 lembar) berwarna

 

- PEMBUATAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupaten domisili perusahaan :

  • Pengisian formulir pengajuan SIUP
  • Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menhumkam, SKDP, NPWP & TDP)
  • Pas foto direktur perusahaan ukuran 3x4 (2 lembar) berwarna



Sumber:

https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2019/12/10/pendirian-pt-di-2020-panduan-persyaratan-dan-proses-lengkap/
https://tirto.id/syarat-dan-prosedur-mendirikan-perseroan-terbatas-atau-pt-etSV

Syarat Pendirian Perusahaan Syarat Pendirian Perusahaan Reviewed by Zroodz on November 06, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.